Selasa, 31 Agustus 2021

ASPEK HUKUM LEGAL KEBIDANAN, KONSIL KEBIDANAN DAN APLIKASI ETIKA KEBIDANAN

 ASPEK HUKUM LEGAL KEBIDANAN, KONSIL KEBIDANAN DAN APLIKASI ETIKA KEBIDANAN


 

 KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR HK.01.07/MENKES/320/2020 TENTANG

STANDAR PROFESI  BIDAN
 
 

Standar profesi Bidan terdiri atas:

a.    standar kompetensi; dan

b.   kode etik profesi.

 

 

Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu dan berkesinambungan, bidan harus memahami falsafah, kode etik, dan regulasi yang terkait dengan praktik kebidanan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, Bidan memberikan pelayanan meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, serta pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan  tertentu,  dan  dalam Pasal 47 mengatakan Bidan dapat berperan sebagai pemberi pelayanan kebidanan, pengelola pelayanan kebidanan, penyuluh dan konselor, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan/atau peneliti dalam penyelenggaraan praktik kebidanan.

Sesuai             Keputusan              Menteri             Kesehatan             Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan, Bidan memberikan asuhan kebidanan yang bersifat holistik, humanistik berdasarkan evidence based dengan pendekatan manajemen asuhan kebidanan, dan memperhatikan aspek fisik, psikologi, emosional, sosial budaya, spiritual, ekonomi, dan lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai kewenangannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Perkembangan pelayanan kebidanan sejalan dengan kemajuan pelayanan obstetri dan ginekologi. Bidan sebagai profesi yang terus berkembang, senantiasa mempertahankan profesionalitasnya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profesionalitas terkait erat dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang profesional (kompetensi profesional). Bidan profesional yang dimaksud harus memiliki kompetensi klinis (midwifery skills), sosial-budaya untuk menganalisa, melakukan advokasi dan pemberdayaan dalam mencari solusi dan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan, keluarga dan masyarakat.

 

LEBIH LANJUT LIHAT PDF

https://drive.google.com/file/d/1GitXN15frsRpRzSZFQtEcCvH2m1gJ4Fk/view?usp=sharing 


 

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN KONSIL KEBIDANAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

 

Abstrak

 

Tenaga kesehatan terdiri dari dua belas kelompok, salah satunya bidan. Dilihat dari jumlah, fungsi, tugas dan wewengan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka dibentuk pengaturan mengenai bidan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai tugas Konsil Kebidanan yaitu menyusun standar kompetensi, memberikan surat tanda registrasi, melakukan pembinaan dan pengawasan. Tugas konsil kebidanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur mengenai tugas, fungsi dan kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan dan pembentukan konsil masing-masing tenaga kesehatan yang didelegasikan ke Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Namun dalam Perpres tersebut tidak mengatur mengenai pembentukan konsil kebidanan, sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan tidak mengatur mengenai pembentukan Konsil Kebidanan. Hal ini menjadi kendala bagi Konsil Kebidanan  dalam  menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dalam tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan Konsil Kebidanan dalam UU tentang Kebidanan dikaitkan dengan UU tentang Tenaga Kesehatan dan Perpres tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan upaya yang harus dilakukan Pemerintah agar Konsil Kebidanan dapat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU tentang Kebidanan.

Kata Kunci: Konsil Kebidanan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, konsil masing-masing tenaga kesehatan.

 

 LEBIH LANJUT LIHAT PDF

 https://drive.google.com/file/d/14efjoxWqMb5HUzaQ6lFrRUMsaSNj2VA2/view?usp=sharing

 LEBIH LANJUT LIHAT PDF 

 https://drive.google.com/file/d/1rV-4loyjszrWyG22kk2nMM5Qsr-YBY3i/view?usp=sharing

KONSIL KEBIDANAN

https://drive.google.com/file/d/1E1yIdqnMvcX6JZauFfWxs7dH-n54DuLy/view?usp=sharing

 


LIHAT BUKU KEBIDANAN 

 

 Konsep Kebidanan dan Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan

 https://drive.google.com/file/d/1jK3C9XL73Yex1-Q_IPJgBD5NQCjvv4Qq/view?usp=sharing



 

 

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN

 DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN  UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PDF UU 36 / 2009 https://drive.google.com/file/d/1KJU_LrueXU4Hoo2...