Informed Consent & Medical Record
Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasinya persetujuan tindakan medis itu. Jadi untuk diperhatikan pula hambatan dan solusi mengatasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga terdapat adanya perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien.
Informed consent adalah suatu persetujuan mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya. Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya informed consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dengan pasien mengenai kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien. Penandatanganan formulir informed consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan penjelasan yang lengkap adalah agar pasien menentukan sendiri keputusannya sesuai dengan pilihan dia sendiri (informed decision). Oleh karena itu, pasien juga berhak untuk menolak tindakan medis yang dianjurkan. Pasien juga berhak untuk meminta pendapat dokter lain (second opinion), dan dokter yang merawatnya.
Kewajiban memberikan penjelasan atau informasi kepada pasien adalah penanggung jawab perawatan terhadap pasien tersebut, misalnya seorang dokter. Dalam keadaan-keadaan tertentu dokter tersebut dapat mendelegasikan wewenangnya kepada tenaga kesehatan lain, akan tetapi tanggung jawab hukum tetap ada padanya. Secara yuridis, seorang perawat sebenarnya tidak berwenang melaksanakan proses “informed consent”. Hal ini menjadi tugas dokter, dan kalau ada pendelegasian wewenang, maka dokter harus yakin benar bahwa perawat yang diberi tugas benar-benar menguasai masalah dan mampu memberikan penjelasan yang dipahami oleh pasien. Oleh karena itu dari sudut hukum tanggung jawab mengenai “informed consent” tetap ada pada dokter. 3
lebih lanjut lihat PDF berikut:
https://drive.google.com/file/d/1LMnRtBW5Gx8wqFOZNxjcUB_iZk4R128V/view?usp=sharing
Rekam medis adalah kumpulan berkas berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan rawatan yang disediakan oleh penyedia layanan kesehatan. Rekam medis dapat menggambarkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, serta memberikan kontribusi hal-hal penting dalam penilaian bidang hukum kesehatan, pendidikan, penelitian, dan Akreditasi Rumah Sakit. Rekam medis berisi informasi yang bersifat rahasia dan harus dirahasiakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang menjelaskan bahwa isi rekam medis adalah milik pasien, sedangkan berkas rekam medis (secara fisik) adalah milik rumah sakit atau institusi kesehatan. Kerahasiaan catatan medis ini tidak terbatas pada profesi dokter saja, tetapi juga berlaku untuk petugas kesehatan lainnya seperti perawat, mahasiswa kedokteran atau keperawatan, dan pekerja kesehatan lainnya. Namun, dalam keadaan tertentu, dokter dapat membuka isi catatan medis kepada pihak ketiga seperti asuransi, pengadilan, dan kepolisian dalam bentuk keterangan medis, hanya setelah mendapatkan izin dari pasien. Secara keseluruhan, keamanan, privasi, kerahasiaan, dan keselamatan adalah perangkat yang membentengi informasi dalam rekam medis. Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi kesehatan yang terdapat dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilang, rusak, pemalsuan, dan akses yang tidak sah. Dari ulasan serta diskusi ini, dapat disimpulkan bahwa informasi yang terdapat dalam rekam medis bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya, rahasia rekam medis tidak dapat dibuka setiap saat kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, melalui prosedur yang jelas dalam pembukaan informasi rekam medis dan penggunaan izin tertulis pasien dalam proses pengeluaran informasi medis tersebut.
1.1 Pengertian Rekam Medis
Definisi rekam medis dituliskan dalam berbagai sumber seperti dibawah ini:
Menurut Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 Pasal 1:
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.7
1.2 Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. (Depkes RI. 1997).8
Manfaat Rekam Medis
Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 Pasal 13
menyebutkan bahwa rekam medis memiliki manfaat untuk:
1. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
2. Alat bukti dalam proses pengakan hukum, disiplin kedokteran, dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran.
3. Keperluan pendidikan dan penelitian.
lebih lanjut lihat PDF berikut:
https://drive.google.com/file/d/1tPXHoQHTIqnGm0Glz5JBUvGCohrSsbur/view?usp=sharing
Buku - buku pendukung:
MANAJEMEN INFORMASI REKAM MEDIK
PER UU TERKAIT REKAM MEDIK
RAHASIA JABATAN
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1][1]
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan merupakan salah satu bentuk informasi publik yang tidak dapat diberikan pada publik.[2][2]
[1][1] Penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf d UU KIP
[2][2] Pasal 6 ayat (3) UU KIP
Sanksi Jika Membuka Rahasia Jabatan
Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur mengenai tindakan membuka rahasia jabatan, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.9000,-.
2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
https://drive.google.com/file/d/18diShPEh7iz4G7dLb3UgHCpYjXM6whrG/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1SgBM2mfk_3tSPKXBQ9L8frUvZOsZ8adQ/view?usp=sharing
KASUS HUKUM DAN SOLUSINYA
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Sengketa ataupun gugatan perdata pada prinsipnya hanya ada dua jenis, yaitu Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pada tulisan ini akan diuraikan secara lengkap namun sederhana unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan semoga bisa menjadi referensi dalam penanganan perkara yang sedang anda tangani.
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:
a. ada perbuatan melawan hukum;
b. ada kesalahan;
c. ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
d. ada kerugian.
https://drive.google.com/file/d/1Od6TE_nbRU0l-lEWuJbql9dQH_MSb8Iz/view?usp=sharing
CARA MEMBUAT MAKALAH / KARYA ILMIAH
PANDUAN UMUM FORMAT SUSUNAN PENULISAN MAKALAH ILMIAH
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………… i
KATA PENGANTAR ………………………………… ii
ABSTRAK (Khusus Makalah Penelitian) …………… iii
DAFTAR ISI …………………………………………… iv
BAB I PENDAHULUAN ………………………………… 1
- A. Latar Belakang ………………………………………….. 1
- B. Batasan Masalah ……………………………………….. 2
- Rumusan Masalah …………………………………….. 2
- C. Tujuan ……………………………………………………… 2
BAB II LANDASAN TEORI ……………………………… 3
- A. Identifikasi Masalah ………………………………….. 3
- B. Kerangka Berpikir ……………………………………… 5
- C. Hipotesis ………………………………………………….. 5
BAB III PEMBAHASAN …………………………………… 6
- A. Pengertian (Topik Bahasan) ………………………………... 6
- B. Faktor …. …………………………………………………… 7
- C. Dampak ……………………. ……………………………... 8
- D. Cara Menyikapi / Opini Solusi …………………………….. 9
BAB IV PENUTUP ………………………………………… 13
- A. Simpulan ………………………………………………… 13
- B. Saran ……………………………………………………… 13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………. ……… 14
Model Lain Format Penulisan Makalah Ilmiah:
- Makalah ilmiah harus disusun berdasarkan tugas akhir yang telah dibuat oleh masing-masing mahasiswa dan mengedepankan orisinalitas serta menjauhi plagiarisme.
- Makalah wajib dibuat oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat kelulusan / wisuda.
- Naskah makalah ilmiah terdiri dari 15 halaman A4 (210mm x 297 mm) dengan format satu kolom untuk isi dan margin 3 cm, 3 cm, 3 cm, 3 cm (atas, kiri, bawah, kanan).
- Seluruh makalah ilmiah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, termasuk abstraksi.
- Abstraksi maksimal 1/2 halaman ( 1 paragraf/alenia).
- Isi terdiri dari :
- Pendahuluan sebanyak 2 1/2 halaman meliputi latar belakang penelitian, batasan masalah, hipotesis, kerangka berpikir, metodologi penelitian.
- Kajian Teori sebanyak 2 halaman, meliputi : Tinjauan Teori, Teori Pendukung Utama
- Objek Penelitian sebanyak 1/2 halaman, meliputi : gambaran Objek Penelitian
- Pembahasan sebanyak 1 1/2 halaman, meliputi penyajian data dan Hasil
- Penutup sebanyak 1 1/2 halaman
- Daftar Pustaka sebanyak 1/2 halaman
- Pengumpulan naskah makalah ilmiah dilakukan melalui Perpustakaan, dan dikumpulkan dalam bentuk teks (.doc, .docx atau .odt) dan PDF (.pdf).
Terima Kasih
LEBIH LANJUT LIHAT PDF
PANDUAN PENULISAN MAKALAH ILMIAH
https://drive.google.com/file/d/1GJJljI4qeNtN3vcRpRhArQAUlwV63C6G/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar