Senin, 11 Oktober 2021

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

 

PENGERTIAN ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang meneliti nilai atau nilai mutu yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita[butuh. rujukan] kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang lain Perihal dengan pendapat orang lain. untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap Hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi lain Perihal dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga daerah utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


Jenis-Jenis Etika:

a.    Etika filosofis

Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan.

Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral rujukan oleh pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan memasang rasio sebagai dasar untuk menganalisa.

b.    Etika teologis

Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:

1.    Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan

2.    Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan

3.    Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan

    Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak bisa jadi moral itu dibangun dengan tak agama atau dengan tak menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. asal pati pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci

 

c.     Etika sosiologis

Etika sosiologis lain hal dengan dua etika lebih awal. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat.

Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang kaya gimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat

 

 

Perbedaan Etika dan Etiket dan Contohnya

Perbedaan etika dan etiket yang tak banyak orang ketahui yang mungkin banyak dari kita yang masih memiliki anggapan bahwa “Etika” dan “Etiket” itu memiliki makna dan arti yang sama. Kedua istilah tersebut memang sama-sama menyangkut perilaku manusia, akan tetapi ternya dua istilah tersebut memiliki perbedaan, baik dari segi makna, arti maupun penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Apa sajakah perbedaan kedua istilah tersebut?

Berikut adalah perbedaan etika dan etiket :

Etika

Etika berasal dari dari bahasa Yunani “ethikos” yang memiliki arti timbul dari kebiasaan. Ada beberapa pengertian dari kata etika, di antaranya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika diartikan sebagai sebuah bidang ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta hak dan kewajiban moral (akhlak). 

Etika juga diartikan sebagai suatu sikap yang menunjukkan kesedian atau kesanggupan seseorang untuk mentaati ketentuan serta macam macam norma kehidupan lainnya yang berlaku di dalam suatu masyarakat maupun organisasi tertentu. 

Etika merupakan sebuah cabang ilmu tentang kesusilaan yang di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan terkait bagaimana sepatutnya manusia hidup dalam suatu lingkungan masyarakat, yang dapat memahami tentang baik dan buruk. Menurut Brooks, etika merupakan cabang filsafat yang menyelidiki tentang penilaian normatif terkait dengan apakah perilaku tersebut benar atau apa yang seharusnya dilakukan.

1). Etika berlaku kapanpun, baik dalam pergaulan dengan orang lain maupun dalam kehidupan pribadi. Dengan kata lain, etika berlaku bagi siapa saja meskipun tidak ada orang yang menyaksikan.

Contoh :

  • Mencuri adalah perbuatan yang dilarang, meskipun ketika melakukan hal itu tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Ketika kita meminjam suatu barang, maka barang tersebut nantinya harus tetap dikembalikan, meskipun pihak yang meminjamkan lupa.

2). Etika bersifat absolut, artinya etika memiliki ketentuan atau prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, di mana perbuatan baik mendapatkan pujian, sedangkan perbuatan buruk harus mendapatkan sanksi atau hukuman.

Contoh : Larangan untuk membunuh, dan larangan mencuri, di mana ketika seseorang melakukan pembunuhan atau pencurian, maka ia harus mendapatkan sanksi atau hukuman.

3). Etika berkaitan dengan cara dilakukannya suatu perbuatan yang sekaligus memberikan norma dari perbuatan itu sendiri.

Contoh : Mengambil barang-barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang dilarang, karena perbuatan tersebut sama saja dengan mencuri.

4). Etika memandang manusia dari segi dalam (bathiniah).

Contohnya :

  • Orang yang benar-benar baik, tentu ia akan bersikap etis. Dan jika orang itu bersikap etis, maka mustahil ia memiliki sifat munafik.
  • Seseorang yang telah mencuri tetap saja dianggap sebagai pencuri, meskipun ia memiliki tutur kata yang baik.

Etiket

Etiket berasal dari Bahasa Perancis “etiquette” yang artinya adalah sopan santun. Terdapat beberapa definisi dari kata etiket, seperti Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etiket didefinisikan sebagai tata cara (adat, sopan santun, dan lain sebagainya dalam rangka memelihara hubungan yang baik di antara sesama manusia dalam sebuah lingkungan masyarakat. 


Etiket juga diartikan sebagai suatu sikap seperti sopan santun maupun aturan lainnya yang mengatur tentang hubungan di antara kelompok manusia yang beradab di dalam pergaulan. Etiket merupakan suatu perilaku seseorang yang dianggap cocok, sopan, pas, serta terhormat yang berkaitan dengan kepribadian orang tersebut, seperti gaya berbicara, gaya makan, gaya berpakaian, gaya tidur, gaya duduk, maupun gaya dalam berjalan. Akan tetapi, karena etiket yang dimiliki seseorang menghubungkannya dengan orang lain, maka etiket menjadi peraturan sopan santun dalam pergaulan, serta hidup bermasyarakat. Jadi etiket berkaitan dengan cara suatu perbuatan, adat, kebiasaan, serta cara-cara tertentu yang menjadi panutan bagi sekelompok masyarakat dalam berbuat sesuatu.

1). Sedangkan etiket hanya berlaku dalam pergaulan saja, artinya etiket hanya berlaku ketika ada orang lain yang menyaksikan perbuatan yang kita lakukan, dan ketika tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.

Contoh :

  • Mengangkat kaki ke atas meja, bersendawa, maupun berbicara ketika sedang makan bersama orang lain dianggap perbuatan (cara makan) yang tidak sopan dan melanggar etiket dan tidak boleh dilakukan. Akan tetapi ketika jika perbuatan tersebut dilakukan ketika sedang sendirian (tidak ada saksi mata) maka cara makan yang demikian itu tidaklah melanggar etiket dan boleh dilakukan.
  • Buang angin ketika sedang bersama orang lain meskipun tidak bersuara dan tidak berbau merupakan perbuatan yang tidak sopan, akan tetapi jika buang angin meskipun mengeluarkan suara dan berbau akan tetapi pada saat itu tidak sedang bersama orang lain, maka hal itu tidaklah melanggak etiket.

2). Sedangkan Etiket bersifat relative, artinya sesuatu yang menurut suatu budaya dianggap sebagai hal yang tidak sopan, akan tetapi belum tentu budaya lain memiliki anggapan yang sama. Bisa saja hal itu dianggap sebagai hal yang wajar atau hal yang sopan.

Contohnya adalah : seseorang yang memiliki kebiasaan makan tanpa menggunakan sendok maupun garpu alias makan dengan menggunakan tangan, bagi sebagian kalangan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak apa-apa dilakukan. Akan tetapi bagi sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu sebagai perbuatan yang tidak sopan.

3). Sedangkan Etiket berkaitan dengan tata cara dari suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia. Contoh : ketika menyerahkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. Dan jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kiri, maka dianggap telah melanggar etika.

4). Lain halnya dengan etiket, di mana etiket memandang seseorang dari segi luarnya (secara lahiriyah), artinya meskipun seseorang selalu berpegang pada etiket, akan tetapi ia bisa saja bersifat munafik.

Contoh :

  • Akhir-akhir ini banyak sekali serigala berbulu domba, di luar tampak baik, akan tetapi di dalam hatinya menyimpan berbagai macam niat buruk.
  • Sekarang ini, banyak sekali orang-orang yang memiliki penampilan serta tutur kata yang baik, akan tetapi ternyata hal itu digunakan untuk mengelabuhi orang lain agar niat dan tindak kejahatnya bisa berhasil.

TUJUAN ETIKA

Untuk mendapatkan konsep yang sebanding mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu terdefinisi jelas.

1.    PENGERTIAN BAIK

    Sesuatu Hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).

2.    PENGERTIAN BURUK

    Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

CARA PENILAIAN BAIK dan BURUK

Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme

 

LEBIH LANJUT BACA PDF ETIKA

https://drive.google.com/file/d/1veEV1UUPaOhIYqR6rKXS7Lix_3Ny1AG-/view?usp=sharing

 

 

A.     NORMA

 

Pengertian Norma, Macam-Macam Norma, dan Fungsinya!

 

Pada hakikatnya, norma hadir, dikembangkan, dan tumbuh dalam manusia yang hidup bermasyarakat. Manusia adalah makhluk sosial yang selalu memerlukan orang lain untuk keberlangsungan hidup. Agar kehidupan dapat berjalan dengan teratur, maka manusia membutuhkan berbagai aturan tertentu yang tidak semua orang dapat untuk melakukan perbuatan sesuka hatinya. Apabila keinginan yang dimiliki oleh seseorang dipaksakan terhadap orang lain, maka akan terjadi benturan dengan keinginan dari pihak lain.

 

Supaya meraih kenyamanan dan keteraturan dalam hidup bersama, maka manusia memerlukan kesepakatan mengenai hal yang boleh untuk dilakukan, hal-hal yang sebaiknya untuk dilakukan, serta hal-hal yang tidak boleh untuk dilakukan kepada orang lain. Kesepakatan tersebut yang menjadi cikal bakal lahirnya norma. Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian norma, macam-macam norma, dan fungsi norma.

 

Pengertian Norma

 

Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm', yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama. Akan tetapi, ada juga yang memiliki pendapat lain tentang pengertian norma, yaitu norma berasal dari bahasa latin, yaitu kata 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata mores, yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Norma merupakan bentuk nyata dari beberapa nilai sosial di dalam kehidupan masyarakat yang berbudaya, yang mempunyai aturan-aturan, serta berbagai kaidah, baik itu tertulis ataupun tidak. Norma-norma tersebut akan mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam fungsi norma tersebut terkandung beberapa petunjuk dan aturan kehidupan tentang benar dan salah, yang harus ditaati warga masyarakat. Apabila norma-norma tersebut dilanggar, si pelanggar dapat mendapatkan sanksi.

Fungsi norma mempunyai kekuatan yang mengingat serta memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pengertian norma adalah aturan-aturan yang memuat sanksi. Terbentuknya norma karena didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis, dan selaras di antara warga masyarakat. Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian norma menurut para ahli.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Pengertian Norma

1.  J Macionis

    J Macionis berpendapat bahwa pengertian norma merupakan suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya.

2.     Mz. Lawang

    Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan sesuatu tersebut pantas dan juga baik sehingga sejumlah anggapan baik serta butuh untuk dihargai itu sebagaimana mestinya.

3.     Hans Kelsen

    Pengertian norma merupakan perintah yang secara tidak personal serta anonim.

4.     Soerjono Soekano

    Norma merupakan perangkat agar hubungan yang terjadi antar sesama dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik.

5.     Isworo Hadi Wiyono

    Norma merupakan peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.

 

 LEBIH LANJUT BACA PDF NORMA DALAM ETIKA 

https://drive.google.com/file/d/1veEV1UUPaOhIYqR6rKXS7Lix_3Ny1AG-/view?usp=sharing

 


PENGERTIAN PROFESI

 

Pengertian profesi dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Beberapa pendapat mengenai profesi antara lain;

1.     Komaruddin, profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa.

 

2.     Wojowasito, W.J.S. Poerwadarminto, 1982 dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan: Profesional secara etimologi berasal dari bahasa inggris “profession” yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai keahlian.

 

3.     Prof. H. M Arifin, 1995 mengartikan: Profesi adalah suatu bidang keahlian khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkan.

 

4.     Prof. Dr. Piet A. Sahertian, 1994 dalam bukunya “profil Pendidikan Profesional” menyatakan bahwa pada hakikatnya profesi adalah suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan karena terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

 

5.     Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas, 2007.

 

Dengan demikian seorang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi. Atau seorang professional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedarnya, untuk mengisi waktu.

Antara profesi dan pekerjaan pada umumnya terdapat perbedaan penting: profesi mengandalkan suatu ketrampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama, dilaksanakan sebagai sumber nafkah hidup, dan dilaksanakan sebagai keterlibatan pribadi yang mendalam. Orang yang profesional adalah orang yang tau akan keahlian dan ketrampilannya, meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu, hidup dari situ, dan bangga akan pekerjaanya.

Diantara profesi-profesi pada umumnya, dibedakan lagi dalam profesi luhur atau profesi khusus, hal ini dikarenakan karena menekan pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat pada umumnya. Dalam kenyataanya orang-orang yang mengemban profesi luhur ini juga memerlukan nafkah hidup, dan nafkah itu umumnya diperolah dari profesinya itu. Dan sasaran utamanya yang dijalani adalah sebagai panggilan hidup, bukan sebagai nafkah hidup. Nafkah hidup sekedar sebagai sebuah imbalan dari menjalankan profesi itu demi kepentingan masyarakat dan bukan sebagai suatu tujuan utama dari kegiatan itu. Tidak mengherankan bahwa yang mempunyai profesi luhur bahkan bersedia mengorbankan hidupnya hanya demi menunaikan profesinya itu.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:

1.         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2.         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelakuprofesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3.         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harusmeletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4.         Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Syarat-Syarat Suatu Profesi:

1.      Melibatkan kegiatan intelektual.

2.      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

3.      Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

4.      Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

5.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode 


PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa seorang profesionalisme menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tuntutan profesinya (H. A. R. Tilaar, 2002).

Profesional sendiri diartikan sebagai tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan, didasari oleh keyakinan, kompeten, tepat atau taat asas, cermat, intelektual atau cerdas, etos kerja, percaya diri atas kemampuan, optimistik, bermoral, dan bersikap serta berpikir positif (Siswanto H., 2010).

Dari semua pendapat para ahli, menunjukkan bahwa profesional secara istilah dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan atau dididik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan mereka mendapat imbalan atau hasil berupa upah atau uang karena melaksanakan pekerjaan tersebut. Dari rumusan pengertian profesi mengambarkan bahwa tidak semua profesi atau pekerjaan bisa dikatakan profesional karena dalam tugas profesional itu sendiri terdapat beberapa ciri-ciri dan syarat-syarat

 

 LEBIH LANJUT BACA PDF PROFESI DALAM ETIKA 

https://drive.google.com/file/d/1veEV1UUPaOhIYqR6rKXS7Lix_3Ny1AG-/view?usp=sharing

 

MACAM MACAM PROFESI KESEHATAN  LIHAT DALAM UU NO 36 TENTANG TENAGA KESEHATAN

BAB III 

PASAL  11

LIHAT PDF

https://drive.google.com/file/d/1GC2mJKYl9JT_iSe8o8szA8H191mkam0C/view?usp=sharing 

APA ITU KESEHATAN MASYARAKAT?

Ilmu kesehatan masyarakat (Public Health dalam Bahasa Inggris), didefinisikan oleh Professor Winslow dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) sebagai ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk : (Notoatmodjo ,2003 dalam wikipedia)

1.    Perbaikan sanitasi lingkungan

2.    Pemberantasan penyakit – penyakit menular

3.    Pendidikan untuk kebersihan perorangan

4.    Pengorganisasian layanan – layanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan perawatan

5.    Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.

Ilmu kesehatan masyarakat  pada hakikatnya merupakan ilmu yang terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu seperti biologi, fisika, kimia, kedokteran, lingkungan, sosiologi, psikologi, antropologi, ekonomi, administrasi, pendidikan dan lain – lain. Namun secara garis besar, disiplin ilmu yang menopang berdirinya kesehatan masyarakat sebagai ilmu atau yang lebih dikenal sebagai  8 pilar kesehatan masyarakat antara lain :

1.         Administrasi Kesehatan Masyarakat.

2.         Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

3.         Biostatistika/Statistik Kesehatan.

4.         Kesehatan Lingkungan.

5.         Gizi Masyarakat.

6.         Kesehatan dan Keselamatan Kerja

7.         Epidemiologi.

8.         Kesehatan reproduksi.

 

Ikatan Dokter Amerika, AMA, (1948) mendefinisikan Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Ruang Lingkup Kesehatan Masyarakat:

1. Epidemiologi dan Biostatistika

3. Kesehatan Lingkungan

4. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku

5. Administrasi Kesehatan Masyarakat

6. Gizi Kesehatan Masyarakat

7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

8. Kesehatan Reproduksi

9. Sistem Informasi Kesehatan

10.Surveilans Penyakit Menular dan Tidak Menular

 

Mengapa ilmu kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang multi disipliner, karena memang pada dasarnya Masalah Kesehatan Masyarakat bersifat multikausal, maka pemecahanya harus secara multidisiplin. Oleh karena itu, kesehatan masyarakat sebagai seni atau prakteknya mempunyai bentangan yang luas. Semua kegiatan baik langsung maupun tidak untuk mencegah penyakit (preventif), meningkatkan kesehatan (promotif), terapi (terapi fisik, mental, dan sosial) atau kuratif, maupun pemulihan (rehabilitatif) kesehatan (fisik, mental, sosial) adalah upaya kesehatan masyarakat. (Notoatmodjo, 2003 dalam wikipedia)

Adapun upaya – upaya yang termasuk kedalam ranah garapan seorang ahli kesehatan masyarakat antara lain :

1.    Pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.

2.    Pemberantasan vektor.

3.    Perbaikan sanitasi lingkungan

4.    Perbaikan gizi masyarakat.

5.    Pendidikan kesehatan masyarakat.

6.    Pelayanan kesehatan ibu dan anak.

7.    Pengawasan sanitasi tempat umum.

8.    Mengelola program dan pelayanan kesehatan.

9.    Pengawasan makanan, minuman, dan obat.

10.  Membina kesehatan pekerja dan tempat kerja.

11.  Mengadvokasi kebijakan berwawasan kesehatan.

12.  Megelola data – data kesehatan.

13.  Melakukan surveilans epidemiologi.

14.  Mengorganisasikan dan memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu melakukan hidup sehat.

15.  dan masih banyak lagi kegiatan – kegiatan yang beraa dibawah ruang lingkup kesehatan masyarakat.

 

 

KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT

Mandat untuk memastikan dan melindungi kesehatan masyarakat adalah salah satu yang inheren moral. Ini membawa dengan itu kewajiban untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, dan itu berarti kepemilikan unsur kekuasaan untuk melaksanakan mandat itu. Kebutuhan untuk menjalankan kekuasaan untuk menjamin kesehatan masyarakat dan, pada saat yang sama, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan tersebut adalah atas inti dari etika kesehatan masyarakat.

Sampai saat ini, sifat etis dari kesehatan masyarakat secara implisit diasumsikan bukan secara eksplisit dinyatakan. Semakin, bagaimanapun, masyarakat menuntut perhatian yang jelas dengan etika. Tuntutan ini timbul dari kemajuan teknologi yang menciptakan kemungkinan baru dan, dengan mereka, dilema etika baru, tantangan baru bagi kesehatan, seperti munculnya HIV; dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti studi Tuskegee sifilis.

Lembaga medis telah lebih eksplisit tentang unsur-unsur etika praktek mereka daripada mempunyai lembaga kesehatan masyarakat. Namun, masalah kesehatan masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan orang-orang kedokteran. Jadi, kita tidak bisa hanya menerjemahkan prinsip-prinsip etika medis untuk kesehatan masyarakat. Berbeda dengan kedokteran, kesehatan masyarakat lebih prihatin dengan populasi dibandingkan dengan individu, dan banyak lagi dengan pencegahan daripada mengobati. Kebutuhan untuk mengartikulasikan etika berbeda untuk kesehatan masyarakat telah dicatat oleh sejumlah profesional kesehatan masyarakat dan ethicists.1-5

Sebuah kode etik untuk kesehatan masyarakat dapat memperjelas elemen khas kesehatan masyarakat dan prinsip-prinsip etis yang mengikuti dari atau menanggapi elemen-elemen. Hal ini dapat membuat jelas kepada penduduk dan masyarakat cita-cita lembaga kesehatan masyarakat yang melayani mereka, cita-cita yang lembaga-lembaga dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

RINSIP ETIS PRAKTIK KESEHATAN MASYARAKAT

1.         Kesehatan masyarakat terutama harus membahas penyebab dasar penyakit dan persyaratan untuk kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah hasil kesehatan yang merugikan.

2.         Kesehatan masyarakat harus mencapai kesehatan masyarakat dengan cara yang menghormati hak-hak individu dalam masyarakat.

3.         Kebijakan kesehatan masyarakat, program, dan prioritas harus dikembangkan dan dievaluasi melalui proses yang menjamin kesempatan untuk masukan dari anggota masyarakat.

4.         Kesehatan publik harus mengadvokasi, atau bekerja untuk pemberdayaan, anggota masyarakat disenfranchised, memastikan bahwa sumber daya dasar dan kondisi yang diperlukan untuk kesehatan dapat diakses oleh semua orang di masyarakat.

5.         Kesehatan masyarakat harus mencari informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan yang efektif dan program yang melindungi dan meningkatkan kesehatan.

6.         Publik institusi kesehatan harus menyediakan masyarakat dengan informasi yang mereka miliki yang diperlukan untuk keputusan tentang kebijakan atau program-program dan harus mendapatkan persetujuan masyarakat untuk pelaksanaannya.

7.         Umum lembaga kesehatan harus bertindak secara tepat waktu pada informasi yang mereka miliki dalam sumber daya dan mandat yang diberikan kepada mereka oleh masyarakat.

8.         program kesehatan umum dan kebijakan harus menggabungkan berbagai pendekatan yang mengantisipasi dan menghormati nilai-nilai yang beragam, keyakinan, dan budaya dalam masyarakat.

9.         Program kesehatan masyarakat dan kebijakan yang harus dilaksanakan dengan cara yang paling meningkatkan lingkungan fisik dan sosial.

10.       Publik institusi kesehatan harus melindungi kerahasiaan informasi yang dapat membawa merugikan individu atau komunitas jika dibuat publik. Pengecualian harus dibenarkan atas dasar kemungkinan tinggi membahayakan signifikan terhadap individu atau orang lain.

11.       Publik institusi kesehatan harus memastikan kompetensi profesional karyawan mereka.

12.       Lembaga kesehatan masyarakat umum dan karyawan mereka harus terlibat dalam kerja sama dan afiliasi dengan cara yang membangun kepercayaan publik dan efektivitas lembaga.

 

 

PROFESI PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT (PKM).

Profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok yaitu :

1. Profesi PKM (Health Education Specialist) adalah seseorang yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.

2. PKM Fungsional adalah PNS/Pesiunan atau seseorang yang ahli dalam bidangnya yang melakukan tugas sesuai dengan Profesi PKM (Health Education Specialist).

Prinsip dasar Profesi PKM.

PKM ( HES ) sebagai tenaga profesional perlu menguasai ilmu pengetahuan, seni dan teknologi serta berbagai metodologi yang diperlukan untuk mencapai masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat secara lebih efektif dan efisien.

Seseorang disebut profesional bila :

1. Memiliki kompetensi yang menunjang untuk latihan dan kewenangan yang dimiliki.

2. Berpendidikan dan lulus dari suatu pendidikan , pelatihan tertentu yang diakui secara resmi termasuk organisasi profesi.

3. Mempunyai Etika yaitu nilai yang patut dan layak serta mutlak mendukung keberadaannya/eksistensinya.

4. Memperoleh imbalan jasa yang layak untuk kegiatan profesional yang dilakukan.

5. Bersedia dituntut jika melakukan malpraktek diluar kewenangannya yang merugikan klien.

 

Syarat minimal bagi seorang PKM (HES).

1. Memiliki keahlian dan keterampilan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi termasuk metode pendidikan, pelatihan serta penelitian.

2. Menguasai satu atau bebrapa materi substansi yang berkaitan dengan ilmu pendidikan kesehatan dan ilmu perilaku, promosi kesehatan.

3. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam mempergunakan berbagai metode pendidikan kesehatan dan perilaku, penyuluh kesehatan, KIE, Pemasaran social mobilisasi social, yang terkait dengan promosi kesehatan.

4. Pernah mengikuti dan lulus Diklat profesional : PKM Dasar Ahli/Terampil, Magang dibidang Promkes, TOT, MOT dibidang Promkes.

5. Berupaya mengembangkan diri sebagai PKM (HES) dengan : Menjadi agen sosio cultural, Berusaha mengikuti perkembangan Ilmu dan Seni /Iptek Promkes local, regional/global, Saling hormat sesame PKM (HES) dengan saling asih-asah-asuh. Bersikap jujur dan integritas diri yang kuat-ramah- terbuka terhadap kritik- responsive terhadap perubahan- kendalikan diri/emosi.

Kode Etik Profesi PKM.

Kode etik yang wajib ditaati adalah sebagai berikut :

1. Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional.

2. Mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan.

3. Melaporkan hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab.

4. Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain.

5. Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani.

6. Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten.

7. Membantu perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan.

8. Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien.

9. Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu.

10. Bertanggung jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang dilakukan.

 

 

Kode Etik Public Health

KODE ETIK

( Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia )

MUKADIMAH

Kesehatan dalam kehidupan manusia adalah salah satu komponen dari kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat upaya peningkatan kesehatan di pengaruhi oleh lingkungan, prilaku, pelayanan kesehatan kesehatan dan faktor genetik.

Kesehatan masyarakat sebagai ilmu dan seni untuk mencegah penyakit, mempepanjang masa hidup dan meningkatkan kesehatan melalui upaya bersama masyarakat secara terorganisir untuk sanitasi lingkungan, pemberantasan penyakit, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan sebagainya, mengandung makna bahwa aspek oreventif dan promotif adalah lebih penting daripada kuratif dalam rangka peningkatan status kesehatan masyarakat.

Pendekatan preventif-promotif yg melibatkan keikutsertaan masyarakat mempunyai implikasi bahwa klien profesi kesehatan masyarakat bukanlah individu, tetapi masyarakat. Dalam melaksanakan upaya kesehatan masyarakat perlu dilandasi oleh etika yg berazazkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan maksud yg mewujudkan pengabdian yg luhur,kami para Profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia, dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, merumuskan KODE ETIK PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA yang di uraikan dalam Bab-Bab dan Pasal-Pasal sebagai berikut :

BAB I

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Setiap Profesi Kesehatan Masyarakat Harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan etika profesi Kesehatan Masyarakat.

Pasal 2

Dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya profesi Kesehatan Masyarakat lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya, hendaknya menggunakan prinsip efektifitas-efesiensi dan mengutamakan penggunaan teknologi tepat guna,

 

 

LEBIH LANJUT BACA KODE ETIK PROFESI KESMAS DALAM ETIKA 

https://drive.google.com/file/d/1veEV1UUPaOhIYqR6rKXS7Lix_3Ny1AG-/view?usp=sharing

 

 

 LEBIH LANJUT BACA DI BUKU

 ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
 
Dr. H. KOESNADI, SH.MH.
 
Penerbit Strada Press Kediri


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN

 DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN  UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PDF UU 36 / 2009 https://drive.google.com/file/d/1KJU_LrueXU4Hoo2...