SEJARAH HUKUM KESEHATAN
SEJARAH HUKUM KESEHATAN
1. pada awalnya masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri, sehingga tidak
ada seorangpun yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu
penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya.
2. pemahaman yang berkembang selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat
supranatural.
3. penyakit dianggap sebagai hukuman Tuhan atas orang-orang yang yang melanggar
hukumNya atau disebabkan oleh perbuatan roh-roh jahat yang berperang melawan
dewa pelindung manusia.
4. pengobatannya hanya bisa dilakukan oleh para pendeta atau pemuka agama
melalui do’a atau upacara pengorbanan
5. pada masa itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta, oleh karena
itu mereka merupakan kelompok yang tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan
hanya di kalangan mereka sendiri serta merekrtu muridnya dari kalangan atas.
6. memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, karena dipercayai sebagai
wakil Tuhan untuk membuat undang-undang di muka bumi.
7. undang-undang yang mereka buat memberi ancaman hukuman yang berat, misalnya
hukuman potong tangan bagi seseorang yang melakukan pekerjaan dokter dengan
menggunakan metode yang menyimpang dari buku yang ditulis sebelumnya, sehingga
orang enggan memasuki profesi ini.
8. Mesir pada tahun 2000 SM tidak hanya maju di bidang kedokteran tetapi juga
memiliki hukum kesehatan.
9. konsep pelayanan kesehatan sudah mulai dikembangkan dimana penderita/psien
tidak ditarik biaya oleh petugas kesehatan yang dibiayai oleh masyarakat.
10. peraturan ketat diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen
11. tidak ada hukuman bagi dokter atas kegagalannya selama buku standar
diikuti.
12. profesi kedokteran masih di dominasi kaum kasta pendeta dan bau mistik
tetap saja mewarnai kedokteran
13. sebenarnya ilmu kedokteran sudah maju di Babylonia (Raja Hammurabi 2200 SM)
dimana praktek pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter, dan sudah
diatur tentang sistem imbalan jasa dokter, status pasien, besar bayarannya.
(dari sini lah Hukum Kesehatan berasal, bukan dari Mesir)
14. dalam Kode Hammurabi diatur ketentuan tentang kelalaian dokter beserta
daftar hukumannya, mulai dari hukuman denda sampai hukuman yang mengerikan. Dan
pula ketentuan yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati akibat
kelalian dokter ketika menangani budak tersebut.
15. salah satu filosof yunani HIPPOCRATES (bapak ilmu kedokteran modern) telah
berhasil menyusun landasan bagi sumpah dokter serta etika kedokteran, yaitu:
a. adanya pemikiran untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktek
kedokteran yang bersifat coba-coba
b. adanya keharusan dokter untuk berusaha semaksimal mungkin bagi kesembuhan
pasien serta adanya larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikannya.
c. Adanya penghormatan terhadap makhluk insani melalui pelarangan terhadap
euthanasia dan aborsi
d. Menekankan hubungan terapetik sebagai hubungan di mana dokter dilarang
mengambil keuntungan
e. Adanya keharusan memegang teguh rahasia kedokteran bagi setiap dokter.
16. abad 20 an telah terjadi perubahan sosial yang sangat besar, pintu
pendidikan bagi profesi kedokteran telah terbuka lebar dan dibuka di mana-mana,
kemajuan di bidang kedokteran menjadi sangat pesat, sehingga perlu dibatasi dan
dikendalikan oleh perangkat hukum untuk mengontrol profesi kedokteran.
Hukum dan etika berfungsi sebagai alat untuk menilai perilaku manusia, obyek
hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir, sedang etika batin, tujuan
hukum adalah untuk kedamaian lahiriah, etika untuk kesempurnaan manusia, sanksi
hukum bersifat memaksa, etika berupa pengucilan dari masyarakat.
PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN (HEALTH LAW)
hukum kesehatan (Health Law) menurut:
1. Van Der Mijn: Hukum Kesehatan diratikan sebagai hukum yang berhubungan
langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum
perdata, pidana dan tata usaha negara.
2. Leenen: Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan
hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.
Secara ringkas hukum kesehatan adalah:
a. Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan
kesehatan
b. Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya
dan pemeliharaan di bidang kesehatan.
c. rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur
pelayanan medik dan sarana medik
Pelayanan medik: upaya pelayanan kesehatan yang melembaga, berdasarkan fungsi sosial di bidang pelayanan kesehatan perorangan bagi individu dan keluarga.
Sarana medik: meliputi rumah sakit (umum/khusus), klinik spesialis, rumah/klinik bersalin, poliklinik atau balai pengobatan dan sarana lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang unjuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan.
Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang
berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
Perbedaan hukum kesehatan (Health Law) dan hukum kedokteran (medical law):
hanya terletak pada ruang lingkupnya saja
Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang berkaitan dengan
kesehatan (yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial secara keseluruhan)
Ruang lingkup hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan
profesi kedokteran. Oleh karena masalah kedokteran juga termasuk di dalam ruang
lingkup kesehatan, maka sebenarnya hukum kedokteran adalah bagian dari hukum
kesehatan.
Latar Belakang disusunnya peraturan perundang-undnagan di bidang pelayanan
kesehatan, adalah: karena adanya kebutuhan
1. pengaturan pemberian jasa keahlian
2. tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan
3. keterarahan
4. pengendalian biaya
5. kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta
identifikasi kewajiban pemerintah
6. perlindungan hukum pasien
7. perlindungan hukum tenaga kesehatan
8. perlindungan hukum pihak ketiga
9. perlindungan hukum bagi kepentingan umum
Referensi:
Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. XXIV, (terjemahan Oetarid Sadino), Jakarta, Pradnya Paramita, 1990.
Satjipto Rahardjo, Mendudukan Undang-Undang Dasar; Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
LEBIH LANJUT LIHAT PDF SEJARAH HUKUM KESEHATAN
https://drive.google.com/file/d/1EuaKfo7JmgkMRB40pPokR-fdtCq5c2XO/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1rvI_kn_ER6OH56NjIXCnvi_QywsLcEwm/view?usp=sharing
UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
ISI UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN
TERDIRI DARI 22 BAB
DAN 205 PASAL
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
BAB V
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal 23
1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
Pasal 25
1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
BAB VI
UPAYA KESEHATAN
BAB VII KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK,
REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT
BAB VIII
GIZI
BAB IX
KESEHATAN JIWA
BAB X
PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR
BAB XI
KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB XII
KESEHATAN KERJA
BAB XIII
PENGELOLAAN KESEHATAN
BAB XIV
INFORMASI KESEHATAN
BAB XV
PEMBIAYAAN KESEHATAN
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII
BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 204
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 205
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 144
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
SUMBER:
UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar