ETIKA HUKUM KESEHATAN
Oleh: DR. H. Koesnadi, SH. MH.
ETIKA
PENGERTIAN
ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan kaya
gimana cabang utama filsafat yang menyidik jauh nilai atau nilai mutu yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian mora Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St.
John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita[butuh.
rujukan] kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang lain Perihal dengan pendapat orang lain. untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusny.
Pengertian
Etika Menurut Para Ahli Lengkap
Ini
dia merupakan rangkuman dari pengertian etika menurut para ahli :
1. Pengertian
Etika Menurut DR. James J. Spillane SJ
Etika
adalah mempertimbangkan atau memperhatikan perilaku manusia dalam mengambil
suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada
penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau
salahnya dan perilaku seorang pada orang lain.
2. Pengertian
Etika Menurut Prof. DR. Franz Magnis
Suseno
Etika adalah suatu pengetahuan yang
memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia
3. Pengertian
Etika Menurut Soergarda Poerbakawatja
Etika
adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya
tindakan serta kesusilaan
4. Pengertian
Etika Menurut Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan
bahwa etika adalah suatu cabang pengetahuan filsafat yang berbicara tentang
nilai -nilai dan etika yang bisa menentukan tingkah laku manusia dalam
kehidupannya
5. Pengertian
Etika Menurut Drs. O. P. Simorangkir
Menjelaskan bahwa etika adalah pandangan manusia terhadap baik dan
buruknya tingkah laku manusia
6. Pengertian
Etika Menurut H. A. Mustafa
Mengungkapkan etika sebagai pengetahuan yang menyelidiki terhadap
tingkah laku mana yang baik dan yang buruk serta dengan memperhatikan perbuatan
manusia sejauh apa yang sudah diketahui oleh akal pikiran
Jenis-Jenis
Etika:
a. Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari
sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang
asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang
berarti kebenaran atau kebijaksanaan.
Etika filosofis adalah etika yang menguraikan
pokok-pokok etika atau moral rujukan oleh pandangan filsafat. Dalam filsafat
yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah
nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan
kemanusiaan secraa mendalam dengan memasang rasio sebagai dasar untuk
menganalisa.
b. Etika teologis
Etika
teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan
ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
1.
Perbuatan-perbuatan yang
mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan
2.
Perbuatan-perbuatan sebagai
perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
3.
Perbuatan-perbuatan sebagai
penyerahan diri kepada Tuhan
Orang
beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak bisa jadi moral itu dibangun dengan
tak agama atau dengan tak menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan
sehari-hari. asal pati pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci
c. Etika sosiologis
Etika sosiologis lain hal dengan dua etika lebih
awal. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup
bermasyarakat.
Etika sosiologis memandang etika sebagai alat
mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi
etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang kaya gimana
seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat
ETIKA PROFESI
PENGERTIAN PROFESI
Pengertian profesi dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Beberapa pendapat mengenai profesi antara lain;
1.
Komaruddin, profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena
sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa.
2.
Wojowasito,
W.J.S. Poerwadarminto,
1982 dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan: Profesional secara
etimologi berasal dari bahasa inggris “profession” yang berarti jabatan,
pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai keahlian.
3.
Prof.
H. M Arifin, 1995
mengartikan: Profesi adalah suatu bidang keahlian khusus untuk menangani
lapangan kerja tertentu yang membutuhkan.
4.
Prof.
Dr. Piet A. Sahertian, 1994 dalam bukunya “profil Pendidikan Profesional” menyatakan bahwa pada
hakikatnya profesi adalah suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang
itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan karena terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu.
5.
Menurut
Martinis Yamin
profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan
keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas, 2007.
PROFESIONAL DAN
PROFESIONALISME
H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa seorang profesionalisme
menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tuntutan profesinya (H. A. R. Tilaar,
2002).
Profesional sendiri diartikan sebagai tindakan yang
dapat dipertanggung jawabkan, didasari oleh keyakinan, kompeten, tepat atau
taat asas, cermat, intelektual atau cerdas, etos kerja, percaya diri atas
kemampuan, optimistik, bermoral, dan bersikap serta berpikir positif (Siswanto
H., 2010).
Dari semua pendapat para ahli, menunjukkan bahwa
profesional secara istilah dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka yang khusus dipersiapkan atau dididik untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut dan mereka mendapat imbalan atau hasil berupa upah atau uang karena
melaksanakan pekerjaan tersebut. Dari rumusan pengertian profesi mengambarkan
bahwa tidak semua profesi atau pekerjaan bisa dikatakan profesional karena
dalam tugas profesional itu sendiri terdapat beberapa ciri-ciri dan
syarat-syarat
Menurut Robert W. Riche (dalam Arifin, 1995) ciri-ciri
dan syarat-syarat profesi dikatakan professional apabila:
1.
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
2.
Seorang
pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
3.
Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.
Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.
Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam
profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
8.
Memandang
profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota
permanen.
TINJAUN UMUM ETIKA
PROFESI
Etika profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat
penting dalam masyarakat sekarang ini. Terjadinya krisis multidimensi di
Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis karena selama
ini perilaku etis selalu diabaikan. Etis menjadi kebutuhan penting bagi semua
profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau
suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu
jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa karena orang tersebut merasa terpanggil
untuk menjabat pekerjaan tersebut. Suatu profesi bukanlah dimaksud untuk
mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, melainkan untuk pengabdian kepada
masyarakat. Ini berarti profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak atau
menimbulkan kerugian bagi orang dan masyarakat. Sebaliknya profesi itu harus
berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan dan kesempurnaan serta
kesejahteraan bagi masyarakat. Ini berarti seorang tenaga kesehatan harus lebih
mengutamakan kepentingan masyarakat untuk meningkatkan produktifitas fasilitas
pelayanan kesehatan.
Menurut Franz Magnis Suseno (1991), etika profesi
adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional
tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia.
Profesi dapat dibedakan menjadi profesi pada umumnya (seperti: profesi hukum,
profesi kesehatan, dan lain-lain) dan profesi mulia (seperti: dokter, polisi,
jaksa, hakim, advokat, dan lain-lain). Pengertian profesi lebih khusus dari
pengertian pekerjaan.
INTI TENTANG
PROFESI:
Profesi adalah suatu jabatan, Professional adalah
orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan keahlian yang tinggi dalam memegang suatu jabatan tertentu
sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan professional.
Sebuah organisasi profesi menekankan anggotanya untuk
dapat bertindak professional. Dengan adanya prinsip tersebut maka profesi
membentuk kode etik yang guna mengatur para anggota-anggotanya.
Terdapat kaidah-kaidah pokok dalam etika profesi,
melaksanakan pelayanana atas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan klien
dan ketiga pengembangan profesi berdasarkan orentasi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA:
Koesnadi, Sandu S. (2017) Kamus Istilah Penelitian – Dictionary of
Research Terms. Kediri: Strada Press
Koesnadi, (2018) Etika, Hukum & Kebijakan Kesehatan,
Kediri: Strada Press
Koesnadi, (2018) ETIKA
– HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN, Kediri: Strada Press
Koesnadi, (2018) ETIKA
PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN, Kediri: Strada Press
BAHAN BACAAN LAIN:
1.
J. Guwandi. 2005. Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit FKUI.Jakarta
2.
J. Guwandi 2005. Rahasia
Medik. Balai Penerbit FKUI. Jakarta
3. Jaques
P. Thiroux. 1995. Ethics, Theory and
Practice. Prentice Hall. Englewood Cliffs. New Jersey
4. Paul Buka. 2008. Patients’ Rights, Law and Ethics for Nurses.
Hodder Arnold. Part of Hachette Livre UK
5. Paul S Appelbaum,
Charles W. Lidz,dan Alan Meisel. 1987.
Informed Consent, Legal Theory and
Clinical Practice. Oxford University Press
6. Peter
P. Ng. dan Phillip U. Po. 2005. Medical
Laws and Jurisprudence. Phillippines College of Medical Researchers Foundation. Inc
7. Puteri
Nemie Jahn Kassim. 2003. Medical
Negligence Law in Malaysia. International Law Book Services
8. Ratna
Suprapti Samil. 2002. Etika Kedokteran
Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta
9. Stephen
Bart dan David K. Hayes. 2006. Hospitality
Law. 2nd Ed. John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey
10. Sudikno
Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum, Suatu
Pengantar. Penerbit Liberty. Yogyakarta
11.
Tom L. Beauchamp dan James F. Childress. 1989. Principles of Biomedical Ethics. Oxford University
Press
12. Tonia
Dandry Aiken. 2004. Legal, Ethical, and
Political Issues in Nursing. 2nd Ed. F. A. Davis Company. Philadelphia
LEBIH LANJUT SILAHKAN DOWNLOAD PDF profesi
https://drive.google.com/file/d/1PPIy-Vdrbe_ce2-TcLuHcRbA28ji9-Zb/view?usp=sharing
UNTUK PPT SILAHKAN DI DOWNLOAD PPT ETIKA PROFESI
https://drive.google.com/file/d/1pqg9cMS1IwVg8hcpxDPXlF2CR4RAoEMQ/view?usp=sharing
UNTUK PPT SILAHKAN DI DOWNLOAD PPT ETHICS
https://drive.google.com/file/d/1hnwoq9aSmTuIPLZ2hnRjRw0LTksGd8nK/view?usp=sharing
Lebih lanjut bisa Download pdf Istilah hukum di Indonesia
https://drive.google.com/file/d/1jmAevOLcVyJF8VojBDtN2VB5v8VctrKe/view?usp=sharing
Lebih lanjut bisa download Etika pdf
https://drive.google.com/file/d/16mYzQlllEuhrwDV54f__RoWUjs1QFjJm/view?usp=sharing
Lebih lanjut bisa download UU NO 44 Tahun 2009 tentang RS pdf
https://drive.google.com/file/d/102s2YjjJlm8Hvpr0zR062iE-1X9GyQKm/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar