Sabtu, 03 Juli 2021

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, HOSPITAL BYLAWS, SAFETY PATIENT

 SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, 

HOSPITAL BYLAWS, SAFETY PATIENT

 

SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

UU.RI. NO.40 TAHUN 2004 TENTANG

SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

ØPasal 3 UU.SJSN

   Tujuan SJSN adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

ØKebijakan Pemerintah menetapkan diselenggarakannya Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

 

Ø Pasal 14. ayat 1 dan 2 menyebutkan :
1.Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
2.Penerima bantuan sebagaimana dimaksut pada ayat 1 adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
ØJadi Pemerintah menjamin kepada seluruh warga negara khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu atas kesehatan dirinya, yang implementasinya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah

 

KRITERIA MASKIN  (BPS)

Ada 14 kriteria maskin menurut BPS antara lain:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8      m2/orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/ rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas BAB/bersama-sama dengan rumah tangga orang lain
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak mengguna kan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan

 

 LEBIH LANJUT LIHAT PDF SJSN

 

 HOSPITAL BYLAWS

 

 

 

 Peristilahan

Hospital By laws
‘Hospital’ dan ‘By laws’.
Kata ‘Hospital’ = rumah sakit
Kata ‘Bylaw’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ahli:
The Oxford Illustrated Dictionary : Bylaw is regulation made by local authority or corporation.
Bylaws means a set of laws or rules formally adopted internally by a faculty, organization, or specified group of persons to govern internal functions or practices within that group, facility, or organization (Guwandi, 2004).
Jadi, Bylaws dapat diartikan:
Peraturan dan ketentuan yang dibuat suatu organisasi atau perkumpulan untuk mengatur para anggota-anggotanya.
Keberadaan Hospital Bylaw memegang peranan penting sebagai tata tertib dan menjamin kepastian hukum di rumah sakit.
HBL adalah ‘rules of the game’ dari dan dalam manajemen rumah sakit.

 

 Ciri dan Sifat HBL

1)Tailor-made
Isi, substansi, dan rumusan rinci Hospital Bylaw tidaklah mesti sama. Hal ini disebabkan oleh karena tiap rumah sakit memiliki latar belakang, maksud, tujuan, kepemilikan, situasi, dan kondisi yang berbeda.
2.Hospital Bylaw dapat berfungsi sebagaiperpanjangan tangan hukum’.
Fungsi hukum adalah membuat peraturan-peraturan yang bersifat umum dan yang berlaku secara umum dalam berbagai hal. Sedangkan kasus-kasus hukum kedokteran dan rumah sakit bersifat kasuistis. Dengan demikian, maka peraturan perundang-undangannya masih harus ditafsirkan lagi dengan peraturan yang lebih rinci, yaitu Hospital Bylaw.
Sebagaimana diketahui, hampir tidak ada kasus kedokteran yang persis sama, karena sangat tergantung kepada situasi dan kondisi pasien, seperti kegawatannya, tingkat penyakitnya, umur, daya tahan tubuh, komplikasi penyakitnya, lama pengobatan yang sudah dilakukan, dan sebagainya.
3.Hospital Bylaw mengatur bidang yang berkaitan dengan seluruh manajemen rumah sakit meliputi administrasi, medik, perawatan, pasien, dokter, karyawan, dan lain-lain.
4.Rumusan Hospital Bylaw harus tegas, jelas, dan terperinci
Hospital Bylaw tidak membuka peluang untuk ditafsirkan lagi secara individual.
5.Hospital Bylaw harus bersifat sistematis dan berjenjang

 

 LEBIH LANJUT LIHAT PDF HBL

 

 SAFETY PATIENT

 


 

Keselamatan Pasien Rumah Sakit - KPRS (Patient safety)

Suatu sistem dimana  RS membuat asuhan pasien lebih      aman.

Sistem ini mencegah terjadinya cedera yg disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tdk mengambil  tindakan yg seharusnya diambil. (KKP-RS)

 

 Pengertian

Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessment/ penaksiran risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. 
 
 

MENGAPA PERLU “PATIEN SAFETY “ ?

 

IOM (Institute of Medicine) : TO ERR IS HUMAN

q  National Academy of Sciences :

      * National Research Council (1916)

  * National Academy of Engineering (1964)

  * Institute of Medicine (1970) = IOM

q  IOM, 1998 : Committee on quality of Health Care in America

     membuat laporan : TO ERR IS HUMAN (2000)

     1) Adverse Event bukan baru, namun laporan berhasil

         mengangkat fokus perhatian :

      -  AE di RS di Colorado & Utah : 2,9 % pasien RS, yang

        meninggal 6,6 %

      - Di New York : 3,7 %, yang meninggal 13,6 %

      - Pasien admisi di RS pada th tsb (1997) 33,6 juta

      - Extrapolasi : Pasien mati karena Medical Error : 44.000 –

        98.000.   (Orang mati karena KLL : 43.458)

 

LEBIH LANJUT LIHAT PDF SAFETY PATIENT

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN

 DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN  UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PDF UU 36 / 2009 https://drive.google.com/file/d/1KJU_LrueXU4Hoo2...