SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL,
HOSPITAL BYLAWS, SAFETY PATIENT
SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
UU.RI. NO.40 TAHUN
2004 TENTANG
SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
ØPasal 3 UU.SJSN
Tujuan SJSN adalah untuk memberikan
jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya.
ØKebijakan Pemerintah menetapkan
diselenggarakannya Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ø Pasal 14. ayat 1 dan 2
menyebutkan :
1.Pemerintah secara bertahap mendaftarkan
penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
2.Penerima bantuan sebagaimana dimaksut pada
ayat 1 adalah fakir miskin
dan orang tidak mampu.
ØJadi Pemerintah menjamin
kepada seluruh warga negara khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu atas
kesehatan dirinya, yang implementasinya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan pemerintah
KRITERIA MASKIN (BPS)
•
Ada 14 kriteria maskin menurut BPS antara lain:
•1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2/orang
•2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
•3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/ rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
•4. Tidak memiliki fasilitas BAB/bersama-sama dengan rumah tangga orang lain
•5. Sumber penerangan rumah tangga tidak mengguna kan listrik
•6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
LEBIH LANJUT LIHAT PDF SJSN
HOSPITAL BYLAWS

Peristilahan
—Hospital
By laws
—‘Hospital’ dan ‘By
laws’.
—Kata ‘Hospital’ = rumah sakit
—Kata ‘Bylaw’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ahli:
—The Oxford
Illustrated Dictionary : Bylaw is regulation made by local
authority or corporation.
—Bylaws
means a set of laws or rules formally adopted internally by a faculty,
organization, or specified group of persons to govern internal functions or
practices within that group, facility, or organization (Guwandi, 2004).
—Jadi, Bylaws dapat diartikan:
—Peraturan dan ketentuan yang dibuat suatu organisasi atau perkumpulan untuk mengatur para anggota-anggotanya.
—Keberadaan Hospital Bylaw memegang peranan penting sebagai tata tertib dan menjamin kepastian hukum di rumah sakit.
—HBL adalah ‘rules of the game’ dari dan dalam manajemen rumah sakit.
Ciri dan Sifat HBL
1)Tailor-made
—Isi, substansi, dan rumusan rinci Hospital Bylaw tidaklah mesti sama. Hal ini disebabkan oleh karena tiap rumah sakit memiliki latar belakang, maksud, tujuan, kepemilikan, situasi, dan kondisi yang berbeda.
2.Hospital Bylaw dapat berfungsi sebagai ‘perpanjangan tangan hukum’.
—Fungsi hukum adalah membuat peraturan-peraturan yang bersifat umum dan yang berlaku secara umum dalam berbagai hal. Sedangkan kasus-kasus hukum kedokteran dan rumah sakit bersifat kasuistis. Dengan demikian, maka peraturan perundang-undangannya masih harus ditafsirkan lagi dengan peraturan yang lebih rinci, yaitu Hospital
Bylaw.
—Sebagaimana diketahui, hampir tidak ada kasus kedokteran yang persis sama, karena sangat tergantung kepada situasi dan kondisi pasien, seperti kegawatannya, tingkat penyakitnya, umur, daya tahan tubuh, komplikasi penyakitnya, lama pengobatan yang sudah dilakukan, dan sebagainya.
3.Hospital Bylaw mengatur bidang yang berkaitan dengan seluruh manajemen rumah sakit meliputi administrasi, medik, perawatan, pasien, dokter, karyawan, dan
lain-lain.
4.Rumusan Hospital Bylaw harus tegas, jelas, dan terperinci
—Hospital Bylaw tidak membuka peluang untuk ditafsirkan lagi secara
individual.
5.Hospital Bylaw harus bersifat sistematis dan berjenjang
LEBIH LANJUT LIHAT PDF HBL
SAFETY PATIENT
Keselamatan Pasien Rumah Sakit - KPRS (Patient
safety)
• Suatu sistem dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman.
• Sistem ini mencegah terjadinya
cedera yg
disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tdk
mengambil tindakan yg seharusnya
diambil. (KKP-RS)
Pengertian
—Keselamatan
pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit
membuat asuhan
pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessment/ penaksiran risiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta
implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.
MENGAPA PERLU “PATIEN SAFETY “ ?
IOM (Institute of Medicine) : TO ERR IS HUMAN
q
National Academy of
Sciences :
*
National Research Council (1916)
* National Academy of Engineering (1964)
* Institute of Medicine (1970) = IOM
q IOM, 1998 : Committee
on quality of Health Care in America
membuat laporan : TO ERR IS HUMAN
(2000)
1) Adverse Event bukan baru, namun laporan berhasil
mengangkat fokus perhatian :
- AE di RS
di Colorado & Utah :
2,9 % pasien RS, yang
meninggal 6,6 %
- Di New York :
3,7 %, yang meninggal 13,6 %
- Pasien admisi di RS pada th tsb (1997) 33,6 juta
- Extrapolasi : Pasien mati karena Medical Error :
44.000 –
98.000. (Orang mati karena KLL : 43.458)
LEBIH LANJUT LIHAT PDF SAFETY PATIENT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar