Jumat, 30 April 2021

ETIK PROFESI DAN HUKUM KEBIJAKAN KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT (2sks)

 

ETIK PROFESI DAN

HUKUM KEBIJAKAN KESEHATAN

DAN RUMAH SAKIT (2sks)

 

 

 

 

 

SILABUS 
SEMESTER GENAP  
TAHUN  2020/2021

 

MATA KULIAH :

ETIK PROFESI DAN

HUKUM KEBIJAKAN KESEHATAN

DAN RUMAH SAKIT (2sks)

Kode MK :

 

 

PJMK               : DR. H. KOESNADI, SH. MH.

 

PROGRAM S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

INSTITUT ILMU KESEHATAN

STRADA INDONESIA

KEDIRI  
2021

I.                               DESKRIPSI MATA KULIAH

Mata kuliah ini memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang hukum kesehatan, berupa Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia, Undang- undang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan RI, Peraturan Presiden RI yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Juga berisi tentang Kepemimpinan Korporat dan Kepemimpinan Klinis ( Corporate Governance dan Clinical Governance ) ; Kepemimpinan yang baik dalam organisasi industri rumah sakit; Manajemen Komite Medik dalam manajemen RS Hubungan Dokter dengan Pemilik, Pengelola, Perawat dan staf RS; Manajemen Pengembangan dan Perubahan di RS; manajemen konflik, manajemen mutu RS permasalahan yang dialami oleh Rumah Sakit baik lokal maupun global.

II.                            KOMPETENSI

 

Setelah selesai mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu menerapkan Etik dan Hukum dalam kehidupan profesi sehari-hari dan mampu menganalisa permasalahan etik dan hukum yang ada di lingkungan Rumah Sakit secara lokal maupun global serta mampu memberikan alternatif pemecahan.

III.                         SASARAN BELAJAR

Setelah   menyelesaikan   mata    kuliah   ini   mahasiswa    diharapkan   mampu memahami:

1.  Aspek etik dan hukum yang wajib dipenuhi dalam pelayanan keperawatan

2.  Hukum praktik keperawatan menurut Hukum Positif

3.  Menganalisis problem yang muncul dalam hubungan perawat-pasien-dokter- rumah sakit-tenaga kesehatan lain yang bekerja di rumah sakit dengan pendekatan etiko-mediko-legal

4.  Aspek hukum yang berkaitan dengan SDM, sarana prasarana, administrasi, kewajiban menjaga standar pelayanan, pemenuhan hak-hak pasien, dan seluruh rangkaian kegiatan keperawatan

5.  Problem hukum yang dapat muncul dalam pelayanan keperawatan dan cara mengantisipasinya

6.  Tanggung jawab perawat berkaitan dengan registrasi dan praktik perawat

7.  Aspek hukum asuransi kesehatan dalam melindungi profesi

 

IV.                      BAHAN KAJIAN

1.  OVERVIEW ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN

2.  ETIKA

3.  UNDANG-UNDANG KESEHATAN, UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR PELAYANAN KESEHATAN

4.  REGISTRASI DAN RUMAH SAKIT

5.  INFORMED CONSENT   DAN PRAKTIK RUMAH SAKIT

6.  MEDICAL RECORD DAN DOKUMENTASI RUMAH SAKIT

7.  RAHASIA JABATAN DAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN

8.  PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT

9.  MALPRAKTIK DALAM RUMAH SAKIT

10.  PATIENT SAFETY

11.  MANAJEMEN RISIKO KLINIK

12.  AKREDITASI PELAYANAN RUMAH SAKIT

13.  HOSPITAL BYLAWS

14.  HUKUM ASURANSI KESEHATAN, SJSN

 

L

 

 

 LEBIH LANJUT LIHAT PDF

SILABUS ETIK PROFESI HUKUM DAN KEBIJAKAN KESEHATAN DAN RS 

 https://drive.google.com/file/d/1VYLkcaR5NFAGs9bXrUz8W5W9rrcP2x27/view?usp=sharing

 

 

 

MATERI KULIAH PROGRAM S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

ETIKA HUKUM KESEHATAN

 ETIKA HUKUM KESEHATAN

Oleh: DR. H. Koesnadi, SH. MH.



 

ETIKA

PENGERTIAN ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan kaya gimana cabang utama filsafat yang menyidik jauh nilai atau nilai mutu yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian mora Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita[butuh. rujukan] kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang lain Perihal dengan pendapat orang lain. untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusny.

Pengertian Etika Menurut Para Ahli Lengkap

Ini dia merupakan rangkuman dari pengertian etika menurut para ahli :

1.    Pengertian Etika Menurut DR. James J. Spillane SJ

    Etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan perilaku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya dan perilaku seorang pada orang lain.

2.    Pengertian Etika Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno

    Etika adalah suatu pengetahuan yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia

3.    Pengertian Etika Menurut Soergarda Poerbakawatja

    Etika adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan serta kesusilaan

4.    Pengertian Etika Menurut Drs. H. Burhanudin Salam

    Mengungkapkan bahwa etika adalah suatu cabang pengetahuan filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan etika yang bisa menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupannya

5.    Pengertian Etika Menurut Drs. O. P. Simorangkir

    Menjelaskan bahwa etika adalah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya tingkah laku manusia

6.    Pengertian Etika Menurut H. A. Mustafa

    Mengungkapkan etika sebagai pengetahuan yang menyelidiki terhadap tingkah laku mana yang baik dan yang buruk serta dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang sudah diketahui oleh akal pikiran 

 

Jenis-Jenis Etika:

a.    Etika filosofis

Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan.

Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral rujukan oleh pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan memasang rasio sebagai dasar untuk menganalisa.

b.    Etika teologis

Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:

1.    Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan

2.    Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan

3.    Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan

    Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak bisa jadi moral itu dibangun dengan tak agama atau dengan tak menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. asal pati pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci

c.     Etika sosiologis

Etika sosiologis lain hal dengan dua etika lebih awal. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat.

Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang kaya gimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat

 

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN PROFESI

 

Pengertian profesi dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Beberapa pendapat mengenai profesi antara lain;

1.     Komaruddin, profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa.

 

2.     Wojowasito, W.J.S. Poerwadarminto, 1982 dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan: Profesional secara etimologi berasal dari bahasa inggris “profession” yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai keahlian.

 

3.     Prof. H. M Arifin, 1995 mengartikan: Profesi adalah suatu bidang keahlian khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkan.

 

4.     Prof. Dr. Piet A. Sahertian, 1994 dalam bukunya “profil Pendidikan Profesional” menyatakan bahwa pada hakikatnya profesi adalah suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan karena terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

 

5.     Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas, 2007.

 

PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa seorang profesionalisme menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tuntutan profesinya (H. A. R. Tilaar, 2002).

Profesional sendiri diartikan sebagai tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan, didasari oleh keyakinan, kompeten, tepat atau taat asas, cermat, intelektual atau cerdas, etos kerja, percaya diri atas kemampuan, optimistik, bermoral, dan bersikap serta berpikir positif (Siswanto H., 2010).

Dari semua pendapat para ahli, menunjukkan bahwa profesional secara istilah dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan atau dididik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan mereka mendapat imbalan atau hasil berupa upah atau uang karena melaksanakan pekerjaan tersebut. Dari rumusan pengertian profesi mengambarkan bahwa tidak semua profesi atau pekerjaan bisa dikatakan profesional karena dalam tugas profesional itu sendiri terdapat beberapa ciri-ciri dan syarat-syarat

Menurut Robert W. Riche (dalam Arifin, 1995) ciri-ciri dan syarat-syarat profesi dikatakan professional apabila:

1.         Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

2.         Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

3.         Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

4.         Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.

5.         Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

6.         Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

7.         Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.

8.         Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota permanen.

 

TINJAUN UMUM ETIKA PROFESI

Etika profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat sekarang ini. Terjadinya krisis multidimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis karena selama ini perilaku etis selalu diabaikan. Etis menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.

Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Suatu profesi bukanlah dimaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Ini berarti profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak atau menimbulkan kerugian bagi orang dan masyarakat. Sebaliknya profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Ini berarti seorang tenaga kesehatan harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat untuk meningkatkan produktifitas fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Franz Magnis Suseno (1991), etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia. Profesi dapat dibedakan menjadi profesi pada umumnya (seperti: profesi hukum, profesi kesehatan, dan lain-lain) dan profesi mulia (seperti: dokter, polisi, jaksa, hakim, advokat, dan lain-lain). Pengertian profesi lebih khusus dari pengertian pekerjaan.

 

INTI TENTANG PROFESI:

Profesi adalah suatu jabatan, Professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi dalam memegang suatu jabatan tertentu sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan professional.

Sebuah organisasi profesi menekankan anggotanya untuk dapat bertindak professional. Dengan adanya prinsip tersebut maka profesi membentuk kode etik yang guna mengatur para anggota-anggotanya.

Terdapat kaidah-kaidah pokok dalam etika profesi, melaksanakan pelayanana atas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan klien dan ketiga pengembangan profesi berdasarkan orentasi masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA:

Koesnadi, Sandu S. (2017) Kamus Istilah Penelitian – Dictionary of Research Terms. Kediri: Strada Press

Koesnadi, (2018) Etika, Hukum & Kebijakan Kesehatan, Kediri: Strada Press

Koesnadi, (2018) ETIKA – HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN, Kediri: Strada Press

Koesnadi, (2018) ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN, Kediri: Strada Press

 

BAHAN BACAAN LAIN:

1.  J. Guwandi. 2005. Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit FKUI.Jakarta

2.  J. Guwandi 2005. Rahasia Medik. Balai Penerbit FKUI. Jakarta

3.  Jaques P. Thiroux. 1995. Ethics, Theory and Practice. Prentice Hall. Englewood Cliffs. New Jersey

4.  Paul Buka. 2008. Patients’ Rights, Law and Ethics for Nurses. Hodder Arnold. Part of Hachette Livre UK

5.  Paul S Appelbaum, Charles W. Lidz,dan Alan Meisel. 1987. Informed Consent, Legal Theory and Clinical Practice. Oxford University Press

6.  Peter P. Ng. dan Phillip U. Po. 2005. Medical Laws and Jurisprudence. Phillippines College of Medical Researchers Foundation. Inc

7.  Puteri Nemie Jahn Kassim. 2003. Medical Negligence Law in Malaysia. International Law Book Services

8.  Ratna Suprapti Samil. 2002. Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta

9.  Stephen Bart dan David K. Hayes. 2006. Hospitality Law. 2nd Ed. John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey

10.  Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Penerbit Liberty. Yogyakarta

11.  Tom L. Beauchamp dan James F. Childress. 1989. Principles of Biomedical Ethics. Oxford University Press

12.  Tonia Dandry Aiken. 2004. Legal, Ethical, and Political Issues in Nursing. 2nd Ed. F. A. Davis Company. Philadelphia


LEBIH LANJUT SILAHKAN DOWNLOAD PDF profesi

 https://drive.google.com/file/d/1PPIy-Vdrbe_ce2-TcLuHcRbA28ji9-Zb/view?usp=sharing

 

UNTUK PPT SILAHKAN DI DOWNLOAD    PPT ETIKA PROFESI

 https://drive.google.com/file/d/1pqg9cMS1IwVg8hcpxDPXlF2CR4RAoEMQ/view?usp=sharing

 

 UNTUK PPT SILAHKAN DI DOWNLOAD PPT ETHICS

 https://drive.google.com/file/d/1hnwoq9aSmTuIPLZ2hnRjRw0LTksGd8nK/view?usp=sharing



Lebih lanjut bisa Download pdf Istilah hukum di Indonesia

https://drive.google.com/file/d/1jmAevOLcVyJF8VojBDtN2VB5v8VctrKe/view?usp=sharing

 Lebih lanjut bisa download Etika pdf

 https://drive.google.com/file/d/16mYzQlllEuhrwDV54f__RoWUjs1QFjJm/view?usp=sharing

 

  Lebih lanjut bisa download UU NO 44 Tahun 2009 tentang RS pdf

 https://drive.google.com/file/d/102s2YjjJlm8Hvpr0zR062iE-1X9GyQKm/view?usp=sharing

 

 


 







 

DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN

 DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN  UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PDF UU 36 / 2009 https://drive.google.com/file/d/1KJU_LrueXU4Hoo2...