Jumat, 30 April 2021

UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

 UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

 

ISI UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN:

UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN

TERDIRI DARI 22 BAB

DAN 205 PASAL

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

1.                   Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

2.                   Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

3.                   Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

4.                   Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

5.                   Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

6.                   Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

7.                   Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

8.                   Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

9.                   Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

10.               Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.

11.               Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

12.               Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

13.               Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

14.               Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

15.               Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

16.               Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

17.               Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18.               Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

19.               Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

 

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak

 

Pasal 4

Setiap orang berhak atas kesehatan.

 

Pasal 5

 

1)      Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

2)      Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

3)      Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

 

 

Pasal 6

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

 

Pasal 7

Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

 

Pasal 8

Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

 

BAB IV

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

 

BAB V

SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN

Bagian Kesatu

Tenaga Kesehatan

 

Pasal 23

 

1)      Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

2)      Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

3)      Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.

4)      Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.

5)      Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 24

 

1)      Tenaga kesehatan sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

2)      Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.

 

Pasal 25

 

1)      Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

2)      Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

 

BAB VI

UPAYA KESEHATAN

 

BAB VII KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK,

REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT

 

BAB VIII

GIZI

 

BAB IX

KESEHATAN JIWA

 

 

BAB X

PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR

 

BAB XI

KESEHATAN LINGKUNGAN

 

BAB XII

KESEHATAN KERJA

 

BAB XIII

PENGELOLAAN KESEHATAN

 

BAB XIV

INFORMASI KESEHATAN

 

BAB XV

PEMBIAYAAN KESEHATAN

 

BAB XVI

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

BAB XVII

BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN

 

BAB XVIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

BAB XIX

PENYIDIKAN

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

 

BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

 

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 204

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 205

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 2009

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

ANDI MATTALATTA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 144

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

 

Wisnu Setiawan

BAHAN RUJUKAN:

UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATRAN

 

 UU NO. 23 TAHUN 1992 TENTANGA KESEHATAN

https://drive.google.com/file/d/1nyXcfjA99VXdhX4RjXoZP3k7CkC4Ru7A/view?usp=sharing

 

 


Kamis, 29 April 2021

MATERI KULIAH PROGRAM S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

MATERI KULIAH PROGRAM S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

ETIKA HUKUM KESEHATAN

 ETIKA HUKUM KESEHATAN

Oleh: DR. H. Koesnadi, SH. MH.



 

ETIKA

PENGERTIAN ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan kaya gimana cabang utama filsafat yang menyidik jauh nilai atau nilai mutu yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian mora Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita[butuh. rujukan] kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang lain Perihal dengan pendapat orang lain. untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusny.

Pengertian Etika Menurut Para Ahli Lengkap

Ini dia merupakan rangkuman dari pengertian etika menurut para ahli :

1.    Pengertian Etika Menurut DR. James J. Spillane SJ

    Etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan perilaku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya dan perilaku seorang pada orang lain.

2.    Pengertian Etika Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno

    Etika adalah suatu pengetahuan yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia

3.    Pengertian Etika Menurut Soergarda Poerbakawatja

    Etika adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan serta kesusilaan

4.    Pengertian Etika Menurut Drs. H. Burhanudin Salam

    Mengungkapkan bahwa etika adalah suatu cabang pengetahuan filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan etika yang bisa menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupannya

5.    Pengertian Etika Menurut Drs. O. P. Simorangkir

    Menjelaskan bahwa etika adalah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya tingkah laku manusia

6.    Pengertian Etika Menurut H. A. Mustafa

    Mengungkapkan etika sebagai pengetahuan yang menyelidiki terhadap tingkah laku mana yang baik dan yang buruk serta dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang sudah diketahui oleh akal pikiran 

 

Jenis-Jenis Etika:

a.    Etika filosofis

Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan.

Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral rujukan oleh pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan memasang rasio sebagai dasar untuk menganalisa.

b.    Etika teologis

Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:

1.    Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan

2.    Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan

3.    Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan

    Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak bisa jadi moral itu dibangun dengan tak agama atau dengan tak menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. asal pati pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci

c.     Etika sosiologis

Etika sosiologis lain hal dengan dua etika lebih awal. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat.

Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang kaya gimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat

 

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN PROFESI

 

Pengertian profesi dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Beberapa pendapat mengenai profesi antara lain;

1.     Komaruddin, profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa.

 

2.     Wojowasito, W.J.S. Poerwadarminto, 1982 dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan: Profesional secara etimologi berasal dari bahasa inggris “profession” yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai keahlian.

 

3.     Prof. H. M Arifin, 1995 mengartikan: Profesi adalah suatu bidang keahlian khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkan.

 

4.     Prof. Dr. Piet A. Sahertian, 1994 dalam bukunya “profil Pendidikan Profesional” menyatakan bahwa pada hakikatnya profesi adalah suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan karena terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

 

5.     Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas, 2007.

 

PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa seorang profesionalisme menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tuntutan profesinya (H. A. R. Tilaar, 2002).

Profesional sendiri diartikan sebagai tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan, didasari oleh keyakinan, kompeten, tepat atau taat asas, cermat, intelektual atau cerdas, etos kerja, percaya diri atas kemampuan, optimistik, bermoral, dan bersikap serta berpikir positif (Siswanto H., 2010).

Dari semua pendapat para ahli, menunjukkan bahwa profesional secara istilah dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan atau dididik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan mereka mendapat imbalan atau hasil berupa upah atau uang karena melaksanakan pekerjaan tersebut. Dari rumusan pengertian profesi mengambarkan bahwa tidak semua profesi atau pekerjaan bisa dikatakan profesional karena dalam tugas profesional itu sendiri terdapat beberapa ciri-ciri dan syarat-syarat

Menurut Robert W. Riche (dalam Arifin, 1995) ciri-ciri dan syarat-syarat profesi dikatakan professional apabila:

1.         Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

2.         Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

3.         Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

4.         Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.

5.         Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

6.         Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

7.         Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.

8.         Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota permanen.

 

TINJAUN UMUM ETIKA PROFESI

Etika profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat sekarang ini. Terjadinya krisis multidimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis karena selama ini perilaku etis selalu diabaikan. Etis menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.

Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Suatu profesi bukanlah dimaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Ini berarti profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak atau menimbulkan kerugian bagi orang dan masyarakat. Sebaliknya profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Ini berarti seorang tenaga kesehatan harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat untuk meningkatkan produktifitas fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Franz Magnis Suseno (1991), etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia. Profesi dapat dibedakan menjadi profesi pada umumnya (seperti: profesi hukum, profesi kesehatan, dan lain-lain) dan profesi mulia (seperti: dokter, polisi, jaksa, hakim, advokat, dan lain-lain). Pengertian profesi lebih khusus dari pengertian pekerjaan.

 

INTI TENTANG PROFESI:

Profesi adalah suatu jabatan, Professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi dalam memegang suatu jabatan tertentu sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan professional.

Sebuah organisasi profesi menekankan anggotanya untuk dapat bertindak professional. Dengan adanya prinsip tersebut maka profesi membentuk kode etik yang guna mengatur para anggota-anggotanya.

Terdapat kaidah-kaidah pokok dalam etika profesi, melaksanakan pelayanana atas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan klien dan ketiga pengembangan profesi berdasarkan orentasi masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA:

Koesnadi, Sandu S. (2017) Kamus Istilah Penelitian – Dictionary of Research Terms. Kediri: Strada Press

Koesnadi, (2018) Etika, Hukum & Kebijakan Kesehatan, Kediri: Strada Press

Koesnadi, (2018) ETIKA – HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN, Kediri: Strada Press

Koesnadi, (2018) ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN, Kediri: Strada Press

 

BAHAN BACAAN LAIN:

1.  J. Guwandi. 2005. Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit FKUI.Jakarta

2.  J. Guwandi 2005. Rahasia Medik. Balai Penerbit FKUI. Jakarta

3.  Jaques P. Thiroux. 1995. Ethics, Theory and Practice. Prentice Hall. Englewood Cliffs. New Jersey

4.  Paul Buka. 2008. Patients’ Rights, Law and Ethics for Nurses. Hodder Arnold. Part of Hachette Livre UK

5.  Paul S Appelbaum, Charles W. Lidz,dan Alan Meisel. 1987. Informed Consent, Legal Theory and Clinical Practice. Oxford University Press

6.  Peter P. Ng. dan Phillip U. Po. 2005. Medical Laws and Jurisprudence. Phillippines College of Medical Researchers Foundation. Inc

7.  Puteri Nemie Jahn Kassim. 2003. Medical Negligence Law in Malaysia. International Law Book Services

8.  Ratna Suprapti Samil. 2002. Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta

9.  Stephen Bart dan David K. Hayes. 2006. Hospitality Law. 2nd Ed. John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey

10.  Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Penerbit Liberty. Yogyakarta

11.  Tom L. Beauchamp dan James F. Childress. 1989. Principles of Biomedical Ethics. Oxford University Press

12.  Tonia Dandry Aiken. 2004. Legal, Ethical, and Political Issues in Nursing. 2nd Ed. F. A. Davis Company. Philadelphia


LEBIH LANJUT SILAHKAN DOWNLOAD PDF profesi

 https://drive.google.com/file/d/1PPIy-Vdrbe_ce2-TcLuHcRbA28ji9-Zb/view?usp=sharing

 

UNTUK PPT SILAHKAN DI DOWNLOAD    PPT ETIKA PROFESI

 https://drive.google.com/file/d/1pqg9cMS1IwVg8hcpxDPXlF2CR4RAoEMQ/view?usp=sharing

 

 UNTUK PPT SILAHKAN DI DOWNLOAD PPT ETHICS

 https://drive.google.com/file/d/1hnwoq9aSmTuIPLZ2hnRjRw0LTksGd8nK/view?usp=sharing



Lebih lanjut bisa Download pdf Istilah hukum di Indonesia

https://drive.google.com/file/d/1jmAevOLcVyJF8VojBDtN2VB5v8VctrKe/view?usp=sharing

 Lebih lanjut bisa download Etika pdf

 https://drive.google.com/file/d/16mYzQlllEuhrwDV54f__RoWUjs1QFjJm/view?usp=sharing

 

  Lebih lanjut bisa download UU NO 44 Tahun 2009 tentang RS pdf

 https://drive.google.com/file/d/102s2YjjJlm8Hvpr0zR062iE-1X9GyQKm/view?usp=sharing

 

 


 







DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN

 DISIPLIN DALAM PROFESI KESEHATAN  UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PDF UU 36 / 2009 https://drive.google.com/file/d/1KJU_LrueXU4Hoo2...